Kosmetik Halal

Friends

Alasan Peniadaan Pidana


Pengertian dari Hukum Pidana adalah aturan atau ketentuan hukum yang mengatur tentang apa yang dilarang dan apa yang perbuatan apa yang harus dilakukan, serta apabila perbuatan tersebut tidak dipatuhi, maka kepada si pembuat akan dikenakan sanksi pidana.

Alasan peniadaan pidana ( Strafuitsluitings Gronden ):
Adalah hal atau keadaan yang dapat menimbulkan atau mengakibatkan orang yang melakukan perbuatan yang  tegas dilarang dan diancam oleh undang-undang, yang seharusnya dikenakan sanksi pidana, menjadi tidak dipidana.

Menurut Memorie van Toelichting, ada 2 faktor alasan peniadaan pidana , yaitu :
1. Ontoerekenbaarheid, yaitu faktor dari dalam. Contohnya : Pasal 44 dan Pasal 45 KUHP
2. Ontoerekenbaarheid, yaitu faktor dari luar. Contohnya : Pada pasal 48,49,50, dan Pasal 51 KUHP
Dan faktor dari luar ini dalam Alasan Peniadaan Pidana secara umum, terdiri dari :

a. Daya Paksa Mutlak, contohnya : orang yang bertubuh kecil dilemparkan oleh orang yang bertubuh besar hingga memecahkan kaca
b. Daya Paksa Relatif, contohnya : menyerahkan uang dibawah todongan pistol
c. Keadaan Darurat, pada sebuah kapal yang tenggelam, 2 orang saling berebutan papan yang hanya memuat satu orang saja, dalam hal ini mau tidak mau untuk menyelamatkan jiwa sendiri salah seorang mendorong yang lain hingga tenggelam dan mati
d. Pembelaan darurat/terpaksa, contohnya : pembelaan yang dilakukan dalam keadaan terpaksa karena sangat mendesak dan tiba-tiba mengancam dan melawan hukum.

Sedangkan Alasan Peniadaan Pidana secara Khusus dapat dilihat pada :
Pasal 164 dan 165 KUHP
Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP
Pasal 310 Ayat 3 KUHP





0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih telah membaca tulisan diblog ini
jangan lupa tinggalkan komentar yaa..

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More