Kosmetik Halal

Friends

Kuingin PLN Menerangi Hingga Kepelosok Negeri

Coba bayangkan bagaimana bila kita hidup tanpa listrik.  Bagi saya, listrik menjadi salah satu penopang penting kehidupan. Hampir semua aktivitas sehari-hari saya bergantung pada listrik.  Jadi sangat tak terbayangkan bila hidup tanpa listrik.

Well, tidak bisa dipungkiri bahwa listrik sangat berpengaruh besar dalam kehidupan manusia. Seperti sekarang ini, listrik bisa dikatakan sebagai kebutuhan primer. Bagaimana tidak, keseharian kita tidak terlepas dari listrik seperti : menghidupkan komputer untuk bekerja atau belajar, menghidupkan televisi, lemari es, mesin cuci, nge-cash batere gadget kita, dan menghidupkan lampu sebagai alat penerangan juga membutuhkan listrik. 

PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PLN)

Bila berbicara tentang listrik, di Indonesia terdapat suatu perusahaan listrik negara yang bernama PT PLN (Persero). Perusahaan ini ada sejak tahun 1945 dan terus berkembang hingga kita masih dapat menikmati listriknya sampai detik ini.

Saya ingin bercerita sedikit mengenai pengalaman saat menetap di pulau bangka tepatnya di kota Pangkalpinang ketika saya masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD) sekitar tahun 2000. Pada saat itu, kegelapan dimalam hari menjadi hal yang lumrah karena pemadaman listrik hampir terjadi disetiap malam dan tidak tanggung-tanggung listrik mati hingga berjam-jam. Hal tersebut tentu sangat mengganggu terutama ketika belajar.


Kasihan melihat saya dan kakak saya kesulitan belajar saat mati listrik, ayah saya memutuskan untuk membeli sebuah lampu emergency rechargeable yang meskipun hanya mampu menerangi satu ruangan saja tapi banyak membantu terutama saat belajar. Pemadaman listrik tersebut mungkin terjadi karena pasokan listrik di pulau bangka saat itu masih minim. Namun, entah apa itu alasannya, pemadaman listrik  menjadi hal yang sangat menjengkelkan. Tapi syukurlah, ketika saya berlibur ke pulau bangka baru-baru ini, senang rasanya mendengar sedikit keluhan tentang pemadaman listrik disana. Pemadaman listrik tidak terjadi sesering yang saya alami dulu. Ini menunjukkan bahwa PLN mampu meningkatkan kinerjanya untuk selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.

Belajar dari pengalaman tersebut, ada satu hikmah yang dapat saya petik bahwa kita patut bersyukur karena bisa menikmati listrik meskipun sering padam. Mengapa? Coba lihat saudara-saudara kita yang berada didaerah terpencil. Misalnya desa di Kecamatan Air Upas, Pontianak yang sama sekali belum tesentuh listrik. Atau mereka yang tinggal di desa Demang dan Ranggo, Jambi yang selama ini menggunakan jenzet dan diesel sebagai alat penerangan. Sementara untuk aliran listrik sendiri belum dapat mereka nikmati. Warga sudah meminta bantuan listrik kepada pemerintah setempat, namun belum terealisasi. Keberadaan PLN sangat mereka harapkan untuk dapat mengaliri listrik ke daerah mereka.

10 POIN PENTING UNTUK PLN YANG LEBIH BAIK 

PLN sebagai perusahaan listrik terbesar di indonesia menjadi tumpuan rakyat indonesia atas kebutuhan akan listrik. Listrik mutlak menjadi keharusan dalam keseharian baik disektor mikro maupun makro. PLN sebagai sarana pemenuhan kebutuhan rakyat akan listrik dirasa penting untuk terus memajukan diri baik secara internal maupun eksternal. Untuk itu perlu adanya kerjasama antara PLN dengan pemerintah, dan tentu juga peran serta masyarakat amat sangat membantu.

Mari kita bahas terlebih dahulu apa saja yang perlu dilakukan oleh PLN dalam rangka memajukan diri secara internal.

1. MENJADI CONTOH

Menjadi suri tauladan yang baik adalah kunci utama dalam berbenah diri. Disiplin dalam menerapkan kebijakan yang telah dibuat misalnya, kebijakan dalam penghematan listrik. PLN harus memberi contoh konkret dalam pemakaian listrik secara bijak. Hal tersebut wajib dikoordinasikan pula kepada setiap kantor cabang diseluruh indonesia agar citra PLN dan strategi untuk penghematan listrik dapat terlaksana. Setelah PLN dapat membuktikan diri, barulah PLN dapt menghimbau dan mensosialisasikan kepada masyarakat luas untuk ikut serta dalam usaha penghematan listrik.

2. KERJASAMA

Perlunya membina kerjasama yang baik dengan pemerintah agar dapat saling membantu secara berkesinambungan. Subsidi dari pemerintah amat sangat berpengaruh bagi PLN sebagai pemasok listrik satu-satunya di indonesia untuk menutup kerugian yang mungkin diderita. Maka dari itu, hubungan yang baik haruslah tetap dijaga.

3. DISIPLIN DAN JUJUR

PLN diharapkan mampu membina dan menciptakan tenaga kerja yang disiplin dan jujur. Disiplin haruslah dimiliki oleh setiap tenaga kerja demi kelangsungan PLN yang lebih baik. Selain disiplin, kejujuran juga harus dijunjung tinggi agar terhindar dari segala bentuk tindak korupsi dan penyelewengan. Seperti sekarang ini kasus korupsi merajalela di berbagai instansi di tanah air. Hal tersebut jangan sampai terjadi di tubuh PLN. PLN harus mampu membuktikan komitmennya untuk menjalankan praktek penyelenggaraan korporasi yang bersih dan bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain menciptakan tenaga kerja yang bersih, jajaran petinggi PLN juga dituntut untuk mampu bersikap jujur dan adil dalam setiap pekerjaanya. 

Selain itu, adapun kiat yang perlu dilakukan oleh PLN untuk memajukan diri secara eksternal, yaitu :

1. PELAYANAN

PLN harus mampu memberikan pelayananan yang lebih baik lagi, lebih sopan lagi, dan menyenangkan dalam memenuhi keinginan pelanggan. Sehingga pelanggan merasa puas dengan pelayanan yang telah diberikan. Hal ini juga tentunya akan menambah kepercayaan pelanggan terhadap kinerja PLN. Perlu ditekankan pula bahwa PLN haruslah mengutamakan kepentingan umum terutama kepada masyarakat yang membutuhkan agar tidak ada ketimpangan sosial dalam pemberian pelayanan.

2. JANGKAUAN LISTRIK

Poin ini yang ingin ditekankan, mengingat sampai saat ini masih terdapat daerah yang belum tersentuh listrik seperti yang telah disinggung sebelumnya. Padahal dengan adanya listrik turut serta meningkatkan taraf hidup masyarakat.  Alangkah mirisnya bila melihat saudara kita yang masih belum bisa menikmati listrik. Tentu mereka akan mengalami kesulitan diberbagai sektor kehidupan. Oleh karena itu, diharapkan PLN mampu memperluas jangkauan listrik hingga ke pelosok-pelok daerah terpencil. Hal ini perlu mendapatkan perhatian yang  serius baik dari pemerintah maupun pihak PLN agar saudara-saudara kita yang belum tersentuh listrik dapat turut serta menikmati listrik.

3. PASOKAN LISTRIK

Dalam hal ini, sering kali pelanggan merasa dirugikan akibat terjadinya pemadaman bergilir . Kadang kala, hal tersebut sangat menggangu aktivitas. Saya sendiri pernah mengalami hal demikian. Saat saya sedang mengerjakan tugas di komputer, dan tiba-tiba listrik padam, sehingga data tulisan saya yang tidak tersimpan itu lenyap dan saya dengan terpaksa harus mengulangi tugas tersebut dari awal. Kejadian tersebut membuat saya sedikit trauma, sehingga saat kapanpun dimanapun saya mengerjakan tugas menggunakan komputer, saya akan sesering mungkin untuk menyimpannya. Meski begitu, kadang kala pemadaman listrik yang terjadi bukan disebabkan pasokan listrik yang kurang saja, namun karena beban listrik yang melebihi batas sehingga menyebabkan kerusakan pada gardu listrik. Hal semacam ini harus mampu diatasi oleh PLN sesegera mungkin tanpa harus membuat masyarakat merasa dirugikan. Diharapkan PLN lebih cerdik mensiasati pasokan listrik agar tetap terjaga sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi pelanggan jika harus mengalami pemadaman bergilir.

4. TARIF

Dalam hal tarif / biaya listrik perbulan maupun biaya pemasangan listrik, PLN diharapkan dapat menetapkan tarif listrik yang lebih terjangkau lagi agar masyarakat tidak terbebani. Mengingat kebutuhan dan biaya hidup yang tinggi  seperti sekarang ini akan sangat menyulitkan mereka yang memiliki ekonomi menengah kebawah. Kadang kala masyarakat dengan ekonomi menengah kebawah enggan memasang listrik karena beban biaya pemasangan listrik yang tinggi, sehingga mereka lebih memilih menggunakan lilin atau lampu badai yang memiliki resiko kebakaran lebih tinggi dibandingkan listrik.

5. LISTRIK ILEGAL

Beban biaya pemasangan listrik yang masih mahal, dapat menjadi faktor timbulnya tindakan pencurian listrik atau sambungan listrik liar. Dalam hal ini PLN dituntut untuk mampu mengatasi kejadian serupa untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Hal tersebut dapat berupa pemberian sanksi yang tegas bagi para pelaku pencurian listrik, atau memberikan sosialisasi tentang bahayanya pencurian listrik, dan sebagainya. Selain itu, kesadaran dari masyarakat juga sangat diperlukan.

6. KELUHAN KRITIK DAN SARAN

PLN wajib merespon dengan cepat dan tepat segala keluhan pelanggan atas segala kerugian yang timbul baik disengaja maupun tidak dari pihak PLN. Hal ini perlu dilakukan dengan pelayanan yang paling baik agar pelanggan tidak kecewa. Selain itu, pihak PLN juga harus menerima berbagai kritik dan saran dari pelanggan untuk menjadi acuan dan bahan pertimbangan dalam melangkah kedepan untuk menjadi lebih baik lagi.

7. INOVATIF

PLN juga harus mampu menciptakan inovasi-inovasi yang lebih baik lagi dalam rangka mensukseskan roda perputaran bangsa baik dibidang ekonomi, industri, pendidikan, kesehatan, keamanan dan lain sebagainya mengingat listrik tidak dapat dipisahkan dalam segala aspek kehidupan. 

Adapun sepuluh poin diatas saya rasa dapat menjadi bahan referensi bagi PLN untuk lebih baik lagi.  Terlepas daripada itu, PLN telah bekerja keras memenuhi kebutuhan listrik nasional dan turut dalam mensejahterakan masyarakat luas. Hal ini terbukti dengan tetap menjadinya PLN sebagai satu-satunya perusahaan listrik yang menopang kehidupan masyarakat indonesia. Terbukti pula dengan meningkatnya kinerja PLN dari tahun-ketahun untuk terus memberikan pelayaan listrik terbaik kepada masyarakat. Prestasi tersebut harus tetap dipertahankan bahkan  terus ditingkatkan.

Sebagai masyarakat awam yang masih ingin menikmati listrik, tidak ada daya dan upaya selain harapan yang telah saya sampaikan diatas, tiada maksud lain selain demi kemajuan PLN kedepan agar terus menerus menerangi negeri ini. Dengan melaksanakan sepuluh poin diatas dengan baik, diharapkan PLN mampu memberikan sumbangsihnya kepada masyarakat indonesia lebih luas lagi, sehingga listrik dapat dinikmati oleh mereka yang tinggal didaerah terpencil yang belum terjamah listrik.


-SEPERTI LAYAKNYA MENTARI YANG TERUS BERSINAR, AKU INGIN PLN TERUS MENERUS MENERANGI INDONESIA HINGGA KEPELOSOK NEGERI-

- Selamat Hari Listrik Nasional ke-67 "Listrik untuk Kehidupan yang Lebih Baik"-

 

Referensi :

http://www.jambistar.com/berita-975-dua-desa-di-limun--belum-tersentuh-listrik.html
http://www.tribunnews.com/2012/10/11/warga-dambakan-listrik

 

Asas -asas yang berlaku dalam Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana

Dalam Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana terdapat asas-asas yang berlaku. Asas-asas tersebut adalah :

1. Asas Legalitas Suatu perbuatan merupakan suatu tindak pidana apabila telah ditentukan sebelumnya oleh undang-undang / seseorang dapat dituntut atas perbuaatannya apabila perbuatan tersebut sebelumnya telah ditentukan sebagai tindak pidana oleh hukum / undang-undang

2. Asas Culpabilitas. Nulla poena sine culpa, artinya tiada pidana tanpa kesalahan.

3. Asas Opportunitas. Penuntut umum berwenang untuk tidak melakukan penuntutan dengan pertimbangan demi kepentingan umum.

4. Asas Presumption of Innocence ( Praduga tak bersalah ). Seseorang harus dianggap tidak bersalah sebelum dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

5. Asas in dubio pro reo. Dalam hal terjadi keragu - raguan maka yang diberlakukan adalah peraturan yang paling menguntungkan terdakwa.

6. Asas Persamaan dimuka Hukum. Artinya setiap orang harus diperlakukan sama didepan hukum tanpa membedakan suku, agama, pangkat , jabatan dan sebagainya.

7. Asas Perintah tertulis dari yang berwenang. Artinya bahwa setiap penangkapan, penggeledahan, penahanan dan penyitaan harus dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang diberi wewenang oleh UU dan hanya dalam hal dan cara yang diatur oleh UU.

8. Asas Peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan serta bebas, jujur dan tidak memihak. Asas ini menghendaki proses pemeriksaan tidak berbelit - belit dan untuk melindungi hak tersangka guna mendapat pemeriksaan dengan cepat agar segera didapat kepastian hukum. ( Pasal 24 dan 50 KUHAP).

9. Asas harus hadirnya terdakwa. Pangadilan dalam memeriksa perkara pidana harus dengan hadirnya terdakwa.

10. Asas Terbuka untuk Umum. Sidang pemeriksaan perkara pidana harus terbuka untuk umum, kecuali diatur oleh UU dalam perkara tertentu seperti perkara kesusilaan, sidang tertutup untuk umum tetapi pembacaan putusan pengadilan dilakukan dalam sidang yang terbuka untuk umum.

11. Asas Bantuan Hukum. Seseorang yang tersangkut perkara pidana wajib diberi kesempatan untuk memperoleh Bantuan Hukum secara cuma-cuma untuk kepentingan pembelaan dirinya ( Pasal 35 dan 36 UU No.14 Tahun 1970 yo Pasal 54, 55 dan 56 KUHAP).

11. Putusan Hakim harus disertai alasan-alasan. Semua putusan harus memuat alasan-alasan yang dijadikan dasar untuk mengadili. Alasan ini harus mempunyai nilai yang obyektif.

12. Asas Nebis in idem. Seseorang tidak dapat dituntut lagi karena perbuatan yang sudah pernah diajukan kemuka pengadilan dan sudah mendapat putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.

13. Asas Kebenaran Material. ( kebenaran dan kenyataan ). Pemeriksaan dalam perkara pidana, tujuannya untuk mengatahui apakah faktanya / senyatanya benar-benar telah terjadi pelanggaran / kejahatan.

14. Asas ganti rugi dan rehabilitasi. Hak bagi tersangka / terdakwa / terpidana untuk mendapatkan ganti rugi / rehabilitasi atas tindakan terhadap dirinya sejak dalam proses penyidikan. Diatur dalam Pasal 95 dan 97 KUHAP.

Sejarah Hukum Perdata Internasional



Pada umumnya pengertian dari Hukum Perdata Internasional adalah seperangkat kaidah-kaidah, asas-asas, dan aturan-aturan hukum nasional yang dibuat untuk mengatur peristiwa atau hubungan hukum yang mengandung unsur-unsur transnasional (unsur-unsur ekstrateritorial).
Sejarah Perkembangan Hukum Perdata Internasional dibagi menjadi lima tahapan yang akan dijelaskan sebagai berikut :           

A. Tahap Pertama ( Masa Kekaisaran Romawi  Abad ke 2-6 sesudah Masehi)
Masa ini adalah masa awal perkembangan hukum perdata internasional. Wujud nyatanya adalah dengan tampaknya hubungan antara warga romawi dengan penduduk provinsi atau municipia, dan penduduk provinsi atau orang asing dengan satu sama lain didalam wilayah kekaisaran romawi. Dalam hubungan hukum tersebut tentu memiliki sengketa, dan untuk menyelesaikan sengketa dibentuklah peradilan khusus yang disebut preator peregrines[1]Hukum yang digunakan adalah Ius Civile, yaitu hukum yang berlaku bagi warga Romawi, yang sudah disesuaikan untuk kepentingan orang luar.
Asas HPI yang berkembang pada masa ini dan menjadi asas penting dalam Hukum Perdata Internasional modern yakni:
a. Asas Lex Rei Sitae ( Lex Situs ) yang berarti perkara-perkara yang menyangkut benda-benda tidak bergerak tunduk pada hukum dari tempat di mana benda itu berada/terletak.
b. Asas Lex Domicilii yang berarti hak dan kewajiban perorangan harus diatur oleh hukum dari tempat seseorang berkediaman tetap.
c. Asas Lex Loci Contractus yang berarti bahwa terhadap perjanjian-perjanjian ( yang melibatkan para pihak-pihak warga dari provinsi yang berbeda ) berlaku hukum dari tempat pembuatan perjanjian[2].

B. Tahap Kedua ( Masa Pertumbuhan Asas Personal Hukum Perdata Internasional Abad ke-6 sampai 10)    
           Pada masa ini kekaisaran romawi ditaklukan oleh orang “barbar” dan wilayah bekas provinsi-provinsi jajahan romawi, dan akibatnya ius civile pada masa kekaisaran romawi tidak berguna.
            Pada masa iini tumbuh dan berkembang beberapa prinsip atau asas genealogis, yaitu :
1. Asas umum yang menetapkan bahwa dalam setiap proses penyelesaian sengketa hukum, hukum yang digunakan adalah hukum dari pihak tergugat.
2. Penetapan kemampuan untuk membuat perjanjian bagi seseorang harus dilakukan berdasarkan hukum perssonal dari masing-masing pihak.
3. Proses pewarisan harus dilangsungkan berdasarkan hukum personal dari pihak pewaris.
4. Peralihan hak milik atas benda harus dilaksanakan sesuai dengan hukum personal pihak transferor.
5. Penyelesaian perkara tentang perbuatan melanggar hukum harus dilakukan berdasarkan hukum personal dari pihak pelaku perbuatan yang melanggar hukum.
6.   Pengesahan suatu perkawinan harus dilakukan berdasarkan hukum dari piahak suami.

C.     Tahap Ketiga (Pertumbuhan Asas Teritorial Abad ke 11-12 di Italia)

Pertumbuhan asas genealogis sulit untuk dipertahankan  diakibatkan struktur masyarakat yang semakin condong ke arah masyarakat teritorialistik diseluruh wilayah eropa.
Keanekaragaman sistem-sistem hukum lokal kota-kota ini didukung dengan intensitas perdagangan antar kota yang tinggi yang sering menimbulkan persoalan mengenai pengakuan terhadap hak asing diwilayah suatu kota. Dalam hal menyelesaikan masalah inilah untuk menjawab perselisihan tersebu dapat dianggap sebagai pemicu tumbuhnya teori Hukum Perdata Internasional yang dikenal dengan sebutan teori statuta diabad ke 13 sampai abad 15.

 D.    Tahap Keempat ( Perkembangan Teori Statuta) yang terdiri dari :
  1. Perkembangan Teori Statuta di Italia (Abad ke 13-15)
Ø     Dasar-dasar Teori Statuta
Lahirnya teori statuta italia dipicu oleh gagasan seorang tokoh post glassator yang bernama Accurcius yaitu  “Bila seorang yang berasal dari suatu kota tertentu di Italia di gugat disebuah kota lain, maka ia tidak dapat dituntut berdasarkan hukum dari kota lain it karena ia bukan subjek hukum dari kota lain itu.”

  1. Perkembangan Teori Statuta di Prancis ( Abad ke-16)
Perkembangan Teori Statuta di Prancis terjadi pada abad ke-16 Masehi.  Situasi
Ø     Kenegaran di Prancis Abad ke-16
Struktur kenegaraan Prancis pada abad ini, mendorong untuk mempelajari hubuungan perselisihan secara intensif. Para ahli hukum Prancis berusaha menjalani dan memodifikasi teori Statuta Italia dan menerapkannya dalam konflik antar propinsi di Prancis.
Ø     Cara Penyelesaian
Para ahli hukum mendalami dan memodifikasi teori statuta dan menerapkannnya di provinsi italia, beberapa tokoh teori statuta diprancis yang dikenal yaitu Dumoulin (1500-1566) dan D’Argentre (1523-1603).

  1. Perkembangan Teori Statuta di Belanda (Abad ke 17-18)
Tokoh dalam Teori Statuta Belanda adalah Ulrik Huber (1636-1694), dan Johannes Voet (1647-1714)
Prinsip dasar yang dijadikan titik tolak dalam teori statuta belanda ini adalah kedaulatan ekslusif negara yang berlaku didalam teritorial suatu negara.
Menurut Ulrik, untuk menyelesaikan perkara hukum perdata internasional, ulrik berpendapat bahwa orang harus bertitik tolak dari 3 prinsipdasar, yaitu :
    1. Hukum suatu negara hanya berlaku dalam batas-batas teritorial negara itu
    2. Semua orang atau subjek hukum secara tetap atau sementara berada didalam teritorial wilayah suatu negara berdaulat.
    3. Berdasarkan prinsip sopan santun antarnegara, hukum yang belaku dinegara asalnya tetap memilikikekuatan berlaku dimana-mana, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan subjek hukum dari negara pemberin pengakuan.
Menurut Johannes Voet, ia menjelaskan kembali ajaran comitas gentium, yaitu :
  1. Pemberlakuan hukum asing disuatu negara bukan merupakan kewajiban hukum internasional
  2. Suatu negara asing tidak dapat menuntut pengakuan kaidah hukumnya didalam wilayah hukum suatu negara lain.
  3. Karena itu, pengakuan atas berlakunya suatu hukum asing hanya dilakukan demi sopan santun pergaulan antar negara
  4. Namun, asas comitas gentium harus ditaati oleh setiap negara dan asas ini harus dianggap sebagai bagian dari suatu sistem hukum nasional negara itu.
 E. Tahap Kelima ( Teori Hukum Perdata Internasional Universal) Abad ke-19
Tokoh yang mencetuskan teori ini adalah Friedrich Carl V. Savigny yang berasal dari Jerman. Pemikiran Savigny ini juga berkembang setelah didahului oleh pemikiran tokoh lain yang juga berasal dari jerman yaitu C.G. Von Wacher yang mengkritik bahwa teori statuta italia dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum.[3]
Watcher berasumsi bahwa Hukum intern forum hanya dibuat untuk dan hanya diterapkan pada kasus-kasus hukum lokal saja. Karena itu kaidah perkara Hukum perdata internasional, forumlah yang harus menyediakan kaidah hukum perdata internasional.
Sedangkan demikian pandangan F.C Von Savigny adalah bahwa :
  1. Savigny mencoba menggunakan konsepsi “legal seat” itu dengan berasumsi bahwa “untuk setiap jenis hubungan hukum, dapat ditentukan legal seat/tempat kedudukan hukumnya” dengan melihat hakikat dari hubungan tersebut.
  2. Jika orang hendak menetukan aturan hukum apa yang seharusnya berlaku dalam suatu perkara yang terbit dari suatu hubungan hukum
  3. Savigny beranggapan bahwa legal seat itu harus ditetapkan terlebih dahulu dan caranya adalah dengan melokalisasi tempat kedudukan hukum dari hubungan hukum itu melalui bantuanm titik-titik taut.
  4. Jika tempat kedudukan hukum dari suatu jenis hubungan hukum telah dapat ditentukan, sistem hukum dari tempat itulah yang akan digunakan sebagai lex causae.
  5. Setelah tempat kedudukan hukum itu dapat selalu dilokalisasi, melalui penerapan titik-titik taut yang sama pada hubungan hukum yang sejenis.
  6. Asas hukum itulah yang menjadi asas Hukum Perdata Internasional yang menurut pendekatan tradisional mengandung titik taut penentu yang harus digunakan dalam rangka menentukan lex causae.
  7. Menggunakan sebuah asas HPI yang bersifat tetap untuk menyelesaikan berbagai perkara HPI .


[1] Hardjowohono, Bayu  Seto.2006. Dasar-dasar Hukum Perdata Internasional.Bandung : PT. Citra Aditya Bakti hal 32
[2] Hardjowohono, Bayu  Seto.2006. Dasar-dasar Hukum Perdata Internasional.Bandung : PT. Citra Aditya Bakti hal 33
[3] Hardjowohono, Bayu  Seto.2006. Dasar-dasar Hukum Perdata Internasional.Bandung : PT. Citra Aditya Bakti hal 51

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More