Kosmetik Halal

Friends

Asas -asas yang berlaku dalam Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana

Dalam Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana terdapat asas-asas yang berlaku. Asas-asas tersebut adalah :

1. Asas Legalitas Suatu perbuatan merupakan suatu tindak pidana apabila telah ditentukan sebelumnya oleh undang-undang / seseorang dapat dituntut atas perbuaatannya apabila perbuatan tersebut sebelumnya telah ditentukan sebagai tindak pidana oleh hukum / undang-undang

2. Asas Culpabilitas. Nulla poena sine culpa, artinya tiada pidana tanpa kesalahan.

3. Asas Opportunitas. Penuntut umum berwenang untuk tidak melakukan penuntutan dengan pertimbangan demi kepentingan umum.

4. Asas Presumption of Innocence ( Praduga tak bersalah ). Seseorang harus dianggap tidak bersalah sebelum dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

5. Asas in dubio pro reo. Dalam hal terjadi keragu - raguan maka yang diberlakukan adalah peraturan yang paling menguntungkan terdakwa.

6. Asas Persamaan dimuka Hukum. Artinya setiap orang harus diperlakukan sama didepan hukum tanpa membedakan suku, agama, pangkat , jabatan dan sebagainya.

7. Asas Perintah tertulis dari yang berwenang. Artinya bahwa setiap penangkapan, penggeledahan, penahanan dan penyitaan harus dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang diberi wewenang oleh UU dan hanya dalam hal dan cara yang diatur oleh UU.

8. Asas Peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan serta bebas, jujur dan tidak memihak. Asas ini menghendaki proses pemeriksaan tidak berbelit - belit dan untuk melindungi hak tersangka guna mendapat pemeriksaan dengan cepat agar segera didapat kepastian hukum. ( Pasal 24 dan 50 KUHAP).

9. Asas harus hadirnya terdakwa. Pangadilan dalam memeriksa perkara pidana harus dengan hadirnya terdakwa.

10. Asas Terbuka untuk Umum. Sidang pemeriksaan perkara pidana harus terbuka untuk umum, kecuali diatur oleh UU dalam perkara tertentu seperti perkara kesusilaan, sidang tertutup untuk umum tetapi pembacaan putusan pengadilan dilakukan dalam sidang yang terbuka untuk umum.

11. Asas Bantuan Hukum. Seseorang yang tersangkut perkara pidana wajib diberi kesempatan untuk memperoleh Bantuan Hukum secara cuma-cuma untuk kepentingan pembelaan dirinya ( Pasal 35 dan 36 UU No.14 Tahun 1970 yo Pasal 54, 55 dan 56 KUHAP).

11. Putusan Hakim harus disertai alasan-alasan. Semua putusan harus memuat alasan-alasan yang dijadikan dasar untuk mengadili. Alasan ini harus mempunyai nilai yang obyektif.

12. Asas Nebis in idem. Seseorang tidak dapat dituntut lagi karena perbuatan yang sudah pernah diajukan kemuka pengadilan dan sudah mendapat putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.

13. Asas Kebenaran Material. ( kebenaran dan kenyataan ). Pemeriksaan dalam perkara pidana, tujuannya untuk mengatahui apakah faktanya / senyatanya benar-benar telah terjadi pelanggaran / kejahatan.

14. Asas ganti rugi dan rehabilitasi. Hak bagi tersangka / terdakwa / terpidana untuk mendapatkan ganti rugi / rehabilitasi atas tindakan terhadap dirinya sejak dalam proses penyidikan. Diatur dalam Pasal 95 dan 97 KUHAP.

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih telah membaca tulisan diblog ini
jangan lupa tinggalkan komentar yaa..

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More