Jumat, Oktober 05, 2012
Unknown
Dalam Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana terdapat asas-asas yang berlaku. Asas-asas tersebut adalah :
1. Asas Legalitas Suatu perbuatan merupakan suatu tindak pidana apabila
telah ditentukan sebelumnya oleh undang-undang / seseorang dapat dituntut atas
perbuaatannya apabila perbuatan tersebut sebelumnya telah ditentukan sebagai
tindak pidana oleh hukum / undang-undang
2. Asas Culpabilitas. Nulla poena sine culpa, artinya tiada pidana tanpa
kesalahan.
3. Asas Opportunitas. Penuntut umum berwenang untuk tidak melakukan
penuntutan dengan pertimbangan demi kepentingan umum.
4. Asas Presumption of Innocence ( Praduga tak bersalah ). Seseorang harus
dianggap tidak bersalah sebelum dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
5. Asas in dubio pro reo. Dalam hal terjadi keragu - raguan maka yang
diberlakukan adalah peraturan yang paling menguntungkan terdakwa.
6. Asas Persamaan dimuka Hukum. Artinya setiap orang harus diperlakukan sama
didepan hukum tanpa membedakan suku, agama, pangkat , jabatan dan sebagainya.
7. Asas Perintah tertulis dari yang berwenang. Artinya bahwa setiap
penangkapan, penggeledahan, penahanan dan penyitaan harus dilakukan berdasarkan
perintah tertulis dari pejabat yang diberi wewenang oleh UU dan hanya dalam hal
dan cara yang diatur oleh UU.
8. Asas Peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan serta bebas, jujur dan
tidak memihak. Asas ini menghendaki proses pemeriksaan tidak berbelit - belit
dan untuk melindungi hak tersangka guna mendapat pemeriksaan dengan cepat agar
segera didapat kepastian hukum. ( Pasal 24 dan 50 KUHAP).
9. Asas harus hadirnya terdakwa. Pangadilan dalam memeriksa perkara pidana
harus dengan hadirnya terdakwa.
10. Asas Terbuka untuk Umum. Sidang pemeriksaan perkara pidana harus terbuka
untuk umum, kecuali diatur oleh UU dalam perkara tertentu seperti perkara
kesusilaan, sidang tertutup untuk umum tetapi pembacaan putusan pengadilan
dilakukan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
11. Asas Bantuan Hukum. Seseorang yang tersangkut perkara pidana wajib
diberi kesempatan untuk memperoleh Bantuan Hukum secara cuma-cuma untuk
kepentingan pembelaan dirinya ( Pasal 35 dan 36 UU No.14 Tahun 1970 yo Pasal
54, 55 dan 56 KUHAP).
11. Putusan Hakim harus disertai alasan-alasan. Semua putusan harus memuat
alasan-alasan yang dijadikan dasar untuk mengadili. Alasan ini harus mempunyai
nilai yang obyektif.
12. Asas Nebis in idem. Seseorang tidak dapat dituntut lagi karena perbuatan
yang sudah pernah diajukan kemuka pengadilan dan sudah mendapat putusan hakim
yang berkekuatan hukum tetap.
13. Asas Kebenaran Material. ( kebenaran dan kenyataan ). Pemeriksaan dalam
perkara pidana, tujuannya untuk mengatahui apakah faktanya / senyatanya
benar-benar telah terjadi pelanggaran / kejahatan.
14. Asas ganti rugi dan rehabilitasi. Hak bagi tersangka / terdakwa /
terpidana untuk mendapatkan ganti rugi / rehabilitasi atas tindakan terhadap
dirinya sejak dalam proses penyidikan. Diatur dalam Pasal 95 dan 97 KUHAP.
Posted in:
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah membaca tulisan diblog ini
jangan lupa tinggalkan komentar yaa..